Senin, 18 September 2023

Polisi Amankan Belasan Unit Motor Hasil Curian Di Bogor Dan Pelaku Berhasil Di Bekuk Polisi.

 Polisi Amankan Belasan Unit Motor Hasil Curian Di Bogor Dan Pelaku Berhasil Di Bekuk Polisi.



Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Tlanjung Udik, kecamatan Gunung Putri , Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belasan motor diduga hasil curian diamankan dari rumah kontrakan tersebut.

11 unit motor berhasil di amankan di  kontrakan milik Warga di Desa Tlanjung Udik, kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha. dalam keterangannya. senin (18/9/2023).

Penggerebekan itu terjadi pada Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB malam. Awalnya polisi mendapatkan informasi terkait lokasi tersebut.


 

polisi mengungkam tempat penyimpanan dan penampungan kendaraan bermotor di duga hasil curian di Rancanbungur, Kabupaten Bogor, jawa Barat.

Penggerebekan berawal saat anggota polsek Dramaga melaksanakan patroli pekan lalu.      

Menerima informasi tersebut, Polisi segera menuju ke lokasi. Sasampainya di lokasi , satu orrang yang di duga terlibat pencurian sejumlah motor tersebut di tangkap.

Dibaca juga: Polisi Indonesia Membagikan Makanan Gratis Untuk Masyarakat,

Piket fungsi polsek Dramaga bersama TNI dan satpol PP melaksanakan patroli lingkar badai, dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyimpanan dan penampungan kendaraan bermotor di duga hasil kejahatan, kata kapolsek Dramaga AKP Budi Sehabudin, sabtu (2/9/2023) lalu.

Polisi kemudian mendatangi lokasi  yang di laporkan, setibanya di lokasi , polisi menemukan 11 unit sepeda motor tanpa surat-surat. 

Setelah tim mendapatkan informasi , langsung mengintai ke lokasi dan berhasil diamankan satu orang yang di duga sebelumnya terlibat dengan aksi ini. 

Bayu mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,Pelaku lainnya sementara ini masih dalam pengejaran.

Polisi mengungkapkan , bahwa modus yang dilakukan para pelaku sebagian besar menggunakan Kunci T, Baik saat pencurian kendaraan roda dua, maupun roda empat dan polisi mengatakan ada juga  pelaku yang menggunakan senjata api yang di gunakan pelaku saat melakukan aksi nya .

terhadap para pelaku polisi mengatakan bahwa secara Variatif pihak kepolisian menerapkan pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. Para pelaku di ancam dengan hukuman kurungan selama tujuh  tahun hingga maksimal 20 tahun.

Ternyata benar di temukan sepeda motor sebanyak 11 unit kendaraan roda dua tanpa di lengkapi dengan surat yang sah dan 1 unit kendaraan truk beserta sopir dan kernet.

Polisi mengatakan sudah ada beberapa orang yang datang dengan membawa bukti laporan kepolisian. Bagi masyarakat yang merasa motornya hilang . bisa datang dengan membawa bukti kepemilikan.

Salah  satu seorang korban pencurian datang ke polres bogor dan merasa bersyukur ketika motor nya bisa kembali lagi. Motor tersebut hilang di rumahnya di kawasan Babakan, kecamatan Klapanunggal, kabupaten Bogor pada 3 februari lalu .

Dibaca juga: ANIES BASWEDAN-MUHAIMIN ISKANDAR LANGSUNG MENJADI BUKTI PERANG MELAWAN PRABOWO DAN GANJAR PRANOWO

Korban mengatakan motor tersebut di curi dari garis rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB saat itu ia telah melakukan pencarian ke mana-mana , lantaran saat kejadian tidak ada kamera CCTV di sekitar  rumahnya.

Akhirnya ketemu pada 17 Februari 2023. korban menyatahkan sangat senang dan banyak terimah kasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap kasus pencurian motor saya yang hilang kata korban.

Polisi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat hal yang mencurigakan di sekitar lingkungannya agar melaporkan kepada call center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas di desanya, pungkas Bayu.

Polisi menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor agar datang untuk bisa di cocokkan dengan STNK Dan BPKB nya.









0 komentar:

Posting Komentar